Untuk mereset password silahkan masukkan email anda yang sudah terdaftar!
Kurasi Produk UMKM adalah proses menjaga nilai serta mengelola produk UMKM untuk dapat dikembangakan atau dilestarikan dikemudian hari
Dalam mengolah produk UMKM agar memiliki sebuah nilai, diperlukan sebuah standar yang sama satu dengan yang lainnya. Hal ini memudahkan dalam menyeleksi sebuah produk. Dalam hal ini kurasi memiliki sebuah kriteria kriteria yang diterapkan, antara lain:
Segala produk dalam industri yang telah diberikan izin peredarannya dari sebuah departemen yang berwenang
Keseluruhan ciri dan karakteristik produk atau jasa yang mendukung kemampuan untuk memuaskan kebutuhan.
Kemasan produk yang unik dan menarik cenderung memberikan kesan positif pada merek dan kualitas produk
UMKM adalah akronim dari tiga jenis bentuk usaha yaitu Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah. Usaha Mikro Kecil Menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam dunia ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008.
Kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak Rp 300.000.000,- Usaha kecil merupakan suatu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama.
Kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000,- dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp 500.000.000,-. Hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp 300.000.000,- sampai paling banyak Rp 2.500.000.000,-.
Kriteria usaha menengah adalah bisnis besar dengan kriteria kekayaan bersih yang dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp 500.000.000,- hingga Rp 10.000.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan tahunannya mencapai Rp 2.500.000.000,- sampai dengan Rp 50.000.000.000,-
Beberapa kriteria yang diperlukan dalam proses kurasi UMKM.
Identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksaanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS
Jaminan tertulis yang diberikan kepada Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu, dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.
Sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk sudah menggunakan bahan baku dan diolah dengan metode produksi yang sudah memenuhi kriteria syariat Islam
Perizinan berupa izin edar untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri Dalam Negeri yang lebih besar dari skala rumah tangga, atau industri yang menghasilkan produk pangan
Standar yang digunakan untuk menilai dan menguji suatu produk yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik merek dagang.
Bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual (HAKI) yang tidak wajib namun penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merk jasa tertentu.
Rasa merupakan atribut yang mendominasi dalam sebuah produk baik asin, manis, gurih, pahit dan pedas serta tekstur ataupun tampilan dari makanan tersebut. Rasa menentukan pula apakah produk tersebut layak untuk di hidangkan.
Produk yang dijual tentu memiliki harga agar produk tersebut lebih mudah diterima oleh konsumen dan memiliki kesesuaian harga sebagai perbandingan satu produk dengan produk lainnya. UKM diharuskan untuk mempunyai nilai tambah yang membuat selisih harga menjadi sesuai.
Dalam memproduksi sebuah produk tentu pelaku UKM memiliki jumlah maksimum output dalam sewaktu produksi. Hal inilah yang akan menjadi tolak ukur kesesuaian UKM dalam memenuhi kebutuhan pasar.
Masa habis berlakunya dari sebuah produk yang layak untuk dikonsumsi.
Kode produksi berfungsi sebagai sebuah note production dari perusahaan yang memproduksi.
Label pada sebuah produk yang berisi informasi gizi yang terdapat pada produk tersebut dan memudahkan konsumen untuk mengetahui kecupan gizi yang akan ia peroleh bila mengkonsumsi produk tersebut.
Melalui label produk konsumen dapat mengetahui informasi dasar produk tersebut meliputi merk produk, fungsi, kualitas, legalitas atas produk anda.
Melalui tampilan desain dari sebuah produk yang meliputi bentuk atau keestetikaan produk, seperti warna, presisi nya bentuk dan nilai keunikan produk tersebut.
Kualifikasi atas fungsi produk yang dapat dipakai atau sebagai hiasan saja. Konsumen dapat menilai fungsi dari sebuah produk melalui visual yang ditampilkan dari produk anda.
Pemilihan bahan sangat penting dalam penentuan kulitas produk, dalam setiap bahan memiliki kekuatan, bentuk, tekstur, serat, warna, ketahanan dan pori-pori yang bervariasi untuk menunjang bentuk dan estetika produk anda.
Harga yang diterapkan harus mengacu pada fungsi, bahan, bentuk dan proses pengerjaan agar produk non pangan memiliki nilai tambah dan produk yang dimiliki dapat diterima konsumen dengan mudah.
Produsen dituntut untuk memaksimalkan efektivitas produktivitas agar mampu memenuhi permintaan pasar.
Menjaga kepercayaan konsumen dengan keaslian produk merupakan tanggung jawab seorang produsen. originalitas meliputi pula apakah produk tersebut di produksi sendiri.
Menentukan hasil akhir dari produk anda, apakah produk anda sudah sesuai atau belum dengan kualitas yang diharapkan.
Meliputi bahan yang digunakan, kesesuaian dengan produk, keamanan bahan kemasan, dsb.
Meliputi daya tarik desain dan kelengkapan cantuman aspek identitas produk.
Meliputi keamanan produk seperti sealer, penutup, dll.
Kebutuhan konsumen yang meningkat menjadikan barang tersebut langka dan meningkatkan nilai jualnya.
Barang atau jasa lebih mudah terjual karena mampu memenuhi kebutuhan konsumen yang beraneka macam.
Mampu masuk ke marketplace mana saja karena memiliki standar kualitas zaman modern.
Nama Produk | Keripik Tahu |
Nama Perusahaan | Momchi |
Deskripsi | Varian : original sapi panggang pedas huh hah jagung bakar balado keju pedas manis |
Satuan Jual | Rp 15.000 |
Legalitas | |
Foto |